Kejari Pelalawan Eksekusi Pasutri Terpidana Kasus Pungli PTDL di Kecamatan Ukui

Kamis, 27 November 2025 | 22:56:55 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi pasangan suami istri, Parsana dan Sanely Mandasari/ost.

PELALAWAN , LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi pasangan suami istri, Parsana dan Sanely Mandasari.

Parsana dan Sanely merupakan terpidana kasus korupsi pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Tahun 2019

Pasangan ini  akhirnya kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah sempat menghirup udara bebas usai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Pelalawan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print–2359/L.4.19/Ft.1/11/2025 dan Print–2360/L.4.19/Fu.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025. Keduanya dijemput langsung di kediaman mereka di Desa Bagan Limau.

"Proses eksekusi turut didampingi Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, dan jajaran serta unsur pengamanan dari TNI," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, Kamis (27/11).

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang sebelumnya membebaskan keduanya. MA kemudian mengadili sendiri dan menyatakan Parsana dan Sanely terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun amar putusan MA, Parsana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Untuk Sanely Mandasari dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Eka.

Usai dieksekusi, Parsana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, sementara Sanely Mandasari ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.

"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional," sebut Eka.

"Putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum, dan kami memastikan seluruh amar putusan dijalankan sebagaimana mestinya. Ini juga menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi, sekecil apa pun bentuknya, akan ditindak," sambungnya memungkasi.

Kasus ini bermula pada 2019, saat Desa Bagan Limau mendapatkan program PTSL. Parsana yang kala itu menjabat Kepala Desa Bagan Limau membentuk panitia PTSL dan menerbitkan Perkades Nomor 3 Tahun 2018 serta Perkades Nomor 4 Tahun 2018 yang seolah-olah melegalkan pungutan terhadap masyarakat peserta PTSL.

Ia menyetujui dan membiarkan pungutan liar tersebut serta menyediakan tempat pemungutan di Kantor Desa Bagan Limau. Sanely Mandasari, selaku Kaur Keuangan Desa dan Sekretaris PTSL 2019, kemudian melakukan pungli dan tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan uang hasil pungutan itu.

Pungutan liar tersebut berkisar Rp900.000 hingga Rp1.250.000 per sertifikat. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp357.880.000.

Pada tingkat pertama, keduanya sempat dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis memvonis bebas keduanya sebelum akhirnya putusan MA membalikkan keadaan.(***)

Tags

Terkini