Sebanyak 79,98 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolres Rohil

Jumat, 05 Desember 2025 | 16:10:13 WIB
Pemusnahan sabundi Mapolres Rohil/lipo

ROKAN HILIR, LIPO – Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram (79,98 kilogram) pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Mapolres Rokan Hilir. 

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rohil, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain, Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Rohil Jaksa Lita Warman, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Indra Tua Hasangapon, S.H., M.H.

Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri, S.Sos, Perwakilan DPRD Rohil Destari Wulan Dini, S.I.P, Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil Maria Susanti S. Far. Apt., M.M, Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP. dan. Para pejabat utama Polres Rohil, personel Polres, serta awak media.

Wadir Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rokan Hilir dalam mengungkap kasus narkotika dengan jumlah besar tersebut.

Beliau menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 80 kilogram sabu ini merupakan bentuk kerja keras yang berdampak besar bagi keselamatan generasi muda.

“Penangkapan ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKBP Nandang.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram (79,98 kg) setelah melalui proses penyisihan untuk pengujian laboratorium di Labfor Polda Riau sebagai keperluan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode memasukkan sabu ke dalam air mendidih, kemudian dicampur cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut. 

Sisa cairan selanjutnya dibuang di hadapan para saksi, termasuk tersangka, pejabat terkait, dan tamu undangan yang hadir. Proses ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Aspek Hukum dan Transparansi

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum karena dilakukan di hadapan instansi pemerintah, DPRD, kejaksaan, dinas kesehatan, serta tokoh masyarakat.(***)

.

Tags

Terkini