PEKANBARU, LIPO – Jaksa akhirnya mengeksekusi dua dari tiga terdakwa kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebesar Rp2,3 miliar yang dulunya divonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pasalnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan ketiganya terbukti bersalah.
Ketiga terdakwa yakni, Hadran Marzuki, selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 hingga 2010, Syahran selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000- 2020 dan Jonaidi selaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013. Namun, terdakwa Hadran telah meninggal dunia sebelum turunnya putusan kasasi MA.
“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi di BPR Gemilang, karena telah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Satu terdakwa sudah meninggal dunia,”kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil Frengki Hutasoit SH MH, Selasa (16/12/25).
Frengki menjelaskan, dalam putusan majelis hakim MA itu menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Frengki menerangkan, dalam putusan kasasi majelis hakim MA yang dipimpin Yohanes Priyana SH MH itu, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syahran selama 2 tahun, terdakwa Hadran Marzuki dan Jonaidi masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Para terdakwa lanjut Frengki, juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.236.274.988 atau subsider 2 tahun penjara.
Frengki memaparkan, saat ini kedua terdakwa telah dimasukkan ke dalam Lapas Klas II A Tembilahan Kabupaten Inhil. Sebelumnya, para terdakwa dapat menghirup udara bebas.
Untuk diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo SH MH. Alasan hakim membebaskan para terdakwa, karena perkara ini telah daluarsa atau melewati masa waktu penuntutan. Bahwa diatur dalam Pasal 78 ayat (1) butir ke 3 KUHP yang berbunyi "kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun".
Sedangkan JPU Ade Maulana SH MH dan Siti Aisyah SH menuntut para terdakwa Hadran Marzuki dengan pidana selama 2 tahun, terdakwa Syahran dan Jonaidi masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Tidak terima dengan putusan bebas PN Pekanbaru itu, JPU kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan kasasi JPU.
Kasus korupsi ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.
Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.
Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.988.(***)