Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran Ekstasi, 9 Paket Disita di Dumai

Senin, 22 Desember 2025 | 15:04:44 WIB
Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi/lipo

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita sembilan paket di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/12).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi langsung melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W. Keduanya membawa sembilan bungkus paket yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi menggunakan sepeda motor,” ujar Putu, Senin (22/12/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua tas ransel hitam berisi sembilan paket diduga ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, tersangka R mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Sabtu (13/12) dini hari.

“Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi. Peredaran dikendalikan melalui komunikasi telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ungkap Kombes Putu.

Pengembangan kasus pun berlanjut hingga ke Provinsi Jambi. Dari hasil operasi lanjutan, petugas kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial FA (39) dan AF (37).

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.(***)

Tags

Terkini