Mantan Anggota DPRD Riau Ini Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Pidana Penggelapan

Selasa, 23 Desember 2025 | 21:58:34 WIB
Sidang Asri Auzar/ist

PEKANBARU, LIPO - Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar, menjadi dituntut jaksa selama 1 tahun 8 bulan, karena terbukti melakukan pidana penggelapan uang sebesar Rp337 juta.

Sidang tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Pince Puspita SH MH itu digelar, Selasa (23/12/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim  yang dipimpin Dedy SH MH

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana.“Menuntut terdakwa Asri Auzar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Pibce.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, tindak pidana penggelapan terdakwa itu terjadi pada November 2020 lalu. Ketika itu terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci (korban) melalui Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

“Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Lim vinci senilai Rp5,2 miliar,”kata JPU.

Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Selanjutnya, kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent.

Akan tetapi, pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa Ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci. Terdakwa mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.(***)

Tags

Terkini