Pemerintah Riau Tetapkan UMP dan UMK 2026, Anggota DPRD: Kalau Ada yang Nakal, Lapor!

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:05:32 WIB
Indra Gunawan Eet/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau, yang merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Menyikapi penetapan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Riau Bidang Ketenagakerjaan, Indra Gunawan Eet, menegaskan, bahwa semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru.

"Kalau regulasi sudah ditetapkan, harus dilaksanakan. Perusahaan harus mengikuti," tegas Indra Gunawan Eet, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang nakal atau tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan UMP dan UMK.

"Kalau ada perusahaan nakal, kita akan panggil. Kita akan buat surat peringatan, dan kita buka posko pengaduan," imbuhnya.

Diwartakan, Pemerintah Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Riau 2026 sebesar Rp 3.780.496, naik Rp 271.719 dari UMP 2025 yang mencapai Rp 3.684.321.

Berikut daftar UMK 2026 di 12 kabupaten dan kota Riau, dari yang tertinggi hingga terendah:

• Kota Dumai: Rp4.431.174,69

• Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75

• Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33

• Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46

• Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31

• Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98

• Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70

• Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58

• Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01

• Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90

• Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85

• Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85.

 

Terkini