Diduga Aniaya Istri Sah Pria Idaman, Wanita Muda Diamankan Polisi di Kampar

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:27:50 WIB
Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25

PEKANBARU, LIPO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Ia diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nopita (30), yang merupakan istri sah dari pria berinisial FE.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan suami korban.

“Pelaku diduga merupakan pihak ketiga dalam rumah tangga korban. Setelah laporan diterima dan alat bukti dinyatakan cukup, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar AKP Gian, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Saat kejadian, korban mengejar suaminya yang diketahui berada di dalam mobil bersama pelaku.

Korban yang mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih berusia dua tahun, berusaha menghentikan mobil tersebut. Namun saat korban meminta suaminya pulang, permintaan itu justru ditolak.

Situasi pun memanas. Pelaku TI turun dari mobil dan secara tiba-tiba menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menghimpit tubuh korban dan menghantamkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapat tujuh jahitan, serta memar di beberapa bagian tubuh. Melihat kondisi korban yang semakin parah, barulah suami korban berusaha melerai pertikaian.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar. Menindaklanjuti laporan, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

“Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar AKP Gian.

Saat ini, pelaku TI telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

Tags

Terkini