Kejati Riau Paparkan Capaian Kinerja 2025, Pulihkan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Selasa, 30 Desember 2025 | 21:02:59 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2025 /lipo

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2025 di Aula Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Selasa (30/12). Kegiatan ini menjadi ajang pemaparan capaian kinerja seluruh bidang sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa kinerja yang dicapai merupakan wujud komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Capaian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberikan pelayanan hukum terbaik,” ujar Sutikno.

Dalam bidang Pembinaan, Kejati Riau didukung 288 personel yang terdiri dari 120 jaksa dan 168 pegawai non-jaksa. Sepanjang 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp224 juta.

Selain itu, sebanyak 38 pegawai mengikuti berbagai pelatihan guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia.

Bidang Intelijen mencatat pengamanan terhadap 120 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai anggaran mencapai Rp739,45 miliar.

Selain itu, dilakukan penyuluhan hukum secara masif serta pengamanan delapan orang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Riau menangani 522 perkara melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan 432 perkara berhasil diselesaikan.

Pendekatan restorative justice diterapkan pada 43 perkara dan 40 di antaranya disetujui. Persiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru juga terus dilakukan melalui sosialisasi dan forum ilmiah.

Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Riau berhasil menyelamatkan serta memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,84 miliar. Penanganan perkara korupsi, perpajakan, dan kepabeanan menjadi fokus utama sepanjang tahun berjalan.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencatat pemulihan keuangan dan kekayaan negara senilai Rp88,15 miliar melalui kegiatan bantuan hukum, pendampingan litigasi dan nonlitigasi, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.

Pada bidang Pemulihan Aset, sebanyak 3.398 dari total 3.793 barang rampasan negara berhasil diselesaikan, dengan kontribusi PNBP mencapai Rp8,76 miliar. Kejati Riau juga tengah menyiapkan gedung khusus untuk pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Militer, Kejati Riau melaksanakan 40 kegiatan koordinasi penanganan perkara koneksitas dan teknis pidana militer.

Di bidang Pengawasan, tercatat 20 laporan pengaduan masyarakat diterima sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, dua laporan ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus, dan satu di antaranya terbukti serta dijatuhi sanksi disiplin ringan.

Menutup paparannya, Kajati Riau menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum ke depan.

“Ke depan, Kejati Riau akan terus memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.(****)

Tags

Terkini