Kasus Korupsi Pengadaan BBM, Mantan Sekretaris Perkim Rohul Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:21:30 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan./ist

PEKANBARU,  LIPO - Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hamdani, resmi menyandang status terpidana kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM). 

Hal tersebut menyusul diterimanya putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan dibacakan pada sidang Selasa (23/12) dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Hamdani menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

"JPU menerima putusan, terdakwa (Hamdani, red) juga menerima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Vegi Fernandez, Rabu (31/12).

Dengan sikap tersebut, perkara dinyatakan selesai di tingkat pertama dan putusan dapat segera dieksekusi. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp75 juta dengan ketentuan subsidair dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hamdani tidak sekadar lalai, melainkan telah melakukan pembiaran terhadap pengelolaan anggaran yang berjalan tanpa kendali.

 Saat peristiwa korupsi terjadi, Hamdani menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), posisi strategis yang seharusnya menjamin penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya berbagai penyimpangan. Dinas Perkim melalui UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rohul diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM. Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan dan pembayaran tetap dicairkan.

Selain itu, laporan penggunaan BBM jenis solar disusun hanya berdasarkan perkiraan. Rincian volume pemakaian dicatat tanpa didukung data realisasi yang jelas dan tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Fakta lain menunjukkan sejumlah unit UPTD Air Bersih telah beralih menggunakan listrik PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar. Kondisi tersebut terungkap melalui dokumen tagihan listrik, namun tidak pernah dijadikan dasar koreksi dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.

Dalam perkara ini, Hamdani dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul, Heri Islami, serta Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, telah lebih dahulu divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.

Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, Hamdani kini resmi berstatus terpidana kasus korupsi, menambah daftar panjang perkara penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.(***)

Tags

Terkini