Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Sagu-Lukit Meranti Divonis Berbeda

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:31:01 WIB
4 Terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Sagu sagu Lukit/isy

 

 

PEKANBARU, LIPO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menvonis berbeda empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp12,5 miliar lebih.

Pada sidang yang sigelar Kamis  (15/1/26) petang. Paling tinggi dihukum selama 7 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa itu diantaranya, Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, Ricky Nelson, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Handi Burhanudin selaku Direktur Utama PT. Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi dan Indra Ramdhani, selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi. 

Majelis hakim Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama  7 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Jonson.
Terdakwa juga dipidana membayar denda sebesar Rp300 juta.  Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menghukum Terdakwa Marimbun untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8.469.665.946.  Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 Tahun,” sebut hakim.

Sementara terdakwa Ricky Nelson dihukum selama 5 tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Ricky dihukum membayar  UP kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani, hakim menjatuhkan vonis masing-masing selama 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Handi juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp463 juta atau penjara selama 2 tahun. Sedangkan Indra Ramdhani membayar UP sebesar Rp38 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH MH.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya. Terdakwa Marimbun dituntut JPU selama 7,5 tahun penjara.  Lalu terdakwa Ricky Nelson, Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani, masing-masing dituntut JPU selama 5 tahun penjara.
Disebutkan, proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000.

Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan. Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan.

Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.(***)

Tags

Terkini