PEKANBARU, LIPO – Sebanyak 1.126 personel gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.
Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, sebagai langkah awal menciptakan ketertiban berlalu lintas menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 di halaman Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Minggu (2/2/2026).
Dalam amanatnya, Hengki menegaskan bahwa lalu lintas memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Selain mendukung mobilitas dan produktivitas ekonomi, sektor ini juga berkaitan erat dengan keselamatan publik serta kualitas lingkungan hidup.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan lalu lintas bertujuan mewujudkan sistem yang aman, selamat, tertib, lancar, nyaman, dan efisien,” ujar Hengki.
Ia menjelaskan, sistem lalu lintas merupakan interaksi kompleks antara empat elemen utama, yakni manusia, infrastruktur, teknologi kendaraan, dan lingkungan. Dari keempat faktor tersebut, kesalahan manusia atau human error masih menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan angka mencapai 80 hingga 90 persen.
“Kurangnya disiplin, rendahnya konsentrasi, serta perilaku berkendara yang ugal-ugalan masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Karena itu, pendekatan keselamatan jalan tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus dilakukan secara humanis dan preventif,” jelasnya.
Menurut Hengki, tantangan lalu lintas saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah kendaraan pribadi, pertumbuhan angkutan berbasis aplikasi, serta perilaku berkendara yang kerap dipengaruhi media sosial.
Sejalan dengan hal tersebut, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dilaksanakan sebagai operasi harkamtibmas di bidang lalu lintas dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif guna membangun kesadaran serta simpati masyarakat terhadap Polantas.
“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih pada membangun kesadaran bersama agar keselamatan menjadi prioritas utama dalam berkendara,” tegasnya.
Melalui operasi ini, Polda Riau berharap dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya. Hengki juga menyebut operasi ini sebagai tahapan awal untuk menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Ini merupakan operasi pendahuluan agar ke depan tidak terkesan pencitraan, sekaligus persiapan menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat,” tutupnya.
Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, terdapat sembilan sasaran prioritas penindakan, yakni:
1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka.
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukan.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.
10.