Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Dua Kasus Sabu di Pekan Heran, Tiga Tersangka Diamankan

Ahad, 08 Februari 2026 | 14:01:45 WIB
Polisi mengamankan tiga orang tersangka serta puluhan paket sabu siap edar./lipo

INHU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara bersamaan di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Informasi itu diterima polisi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, setelah menerima laporan warga, Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, SH langsung melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya, KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra ditunjuk memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika, yakni IMT alias Pentin dan ART alias Ari,” ujar AIPTU Misran.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati IMT alias Pentin (50) berada di dalam rumah bersama rekannya MI alias Nanda (23). Dari hasil penggeledahan badan terhadap Pentin, polisi menemukan tiga paket sabu di saku celana sebelah kiri serta satu paket lainnya di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan dari kasus pertama ini mencapai 2,10 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, satu helai celana jeans pendek warna biru, uang tunai Rp865.000, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Hasil interogasi menunjukkan Pentin mengakui sabu tersebut miliknya, sementara MI alias Nanda berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine,” jelas Misran.

Dalam pengungkapan kasus kedua yang dilakukan secara bersamaan di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan ART alias Ari (28). Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah dekat kulkas, dengan total berat kotor 2,72 gram.

Barang bukti lain yang diamankan dari tangan Ari antara lain satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, serta uang tunai sebesar Rp50.000. Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan hasil tes urine juga menunjukkan positif narkotika.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AIPTU Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(***)

Tags

Terkini