Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Ekstasi

Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:14:23 WIB
Polsek Pinggir mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi pil ekstasi /lipo

PEKANBARU, LIPO – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Riau. Kali ini, jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi pil ekstasi di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru, Balai Raja.

Di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,33 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SPA (20) dan DGS (19), warga Duri, Kecamatan Mandau. Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan SPA positif mengandung amphetamine, sedangkan DGS dinyatakan negatif.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kerja kepolisian. Sinergi ini penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu seorang terduga pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(***)

Tags

Terkini