Harap Tenang! Pemkab Siak Sebut Pencairan Gaji ASN Paruh Waktu Sedang Berproses

Ahad, 15 Februari 2026 | 09:05:50 WIB
Rozi Chandra/F: ist

SIAK, LIPO - Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penahanan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Proses pencairan gaji masih berada dalam tahapan administrasi dan koordinasi teknis antar perangkat daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah memahami kondisi dan kebutuhan ASN Paruh Waktu, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

"Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk memastikan hak ASN Paruh Waktu tetap dibayarkan. Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah," ujar Rozi, Sabtu (14/02/26) 

Rozi menjelaskan, bahwa proses pencairan keuangan daerah harus melalui tahapan yang sesuai regulasi dan melihat keadaan kas daerah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Koordinasi antara OPD teknis dan perangkat pengelola keuangan daerah terus dilakukan untuk percepatan penyelesaian.

Bupati Siak, Afni Z, memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dan telah menginstruksikan agar proses administrasi dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan mengimbau seluruh ASN Paruh Waktu untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah daerah.

Pemkab Siak memastikan seluruh OPD kini bekerja dalam satu komando untuk menyelesaikan proses pencairan guna menjamin kelancaran pelayanan publik serta pemenuhan hak pegawai sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H. *****

 

Terkini