PEKANBARU, LIPO – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, meluruskan beredarnya narasi yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun.
Ia menegaskan klaim tersebut merupakan disinformasi karena tidak mencerminkan skema pembiayaan dan risiko investasi yang sebenarnya.
Penjelasan itu disampaikan menyusul viralnya video yang menampilkan pernyataan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada yang mengaitkan angka tersebut dengan dugaan mark-up bahan baku serta isu politisasi program MBG.
Menurut Sony, angka Rp1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal yang dihitung dari insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dengan 313 hari operasional dalam setahun.
“Angka tersebut adalah pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, hingga depresiasi aset. Jadi tidak tepat disebut laba bersih,” ujarnya di Pekanbaru, Minggu (22/2/2026).
Sony menjelaskan, untuk menjadi mitra SPPG, pihak swasta atau lembaga harus menyiapkan investasi awal yang cukup besar, berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, sesuai standar teknis Juknis 401.1 Tahun 2026.
Investasi tersebut mencakup pengadaan lahan 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air, IPAL, hingga penyediaan peralatan masak industri dan fasilitas penunjang seperti CCTV, AC, serta mess karyawan. Mitra juga wajib memfasilitasi sertifikasi keamanan pangan dan halal.
Dengan nilai investasi tersebut, titik impas secara rasional baru dapat dicapai dalam rentang dua hingga dua setengah tahun. Pada tahun awal, mitra umumnya masih berada pada fase pengembalian modal.
BGN menekankan bahwa skema kemitraan menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata. Kontrak kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan serta kinerja operasional.
Seluruh biaya pemeliharaan gedung dan peralatan, termasuk risiko renovasi atau relokasi akibat pelanggaran standar, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra. Jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan atau pelanggaran SOP, SPPG dapat disuspend bahkan ditutup permanen tanpa kompensasi investasi.
BGN juga menepis tudingan bahwa keuntungan mitra diperoleh dengan mengurangi porsi makanan. Sony menegaskan dana bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra karena menggunakan sistem virtual account yang diawasi ketat.
Dalam mekanisme MBG, anggaran bahan makanan dikelola dengan prinsip at-cost sehingga tidak terdapat margin keuntungan dari menu yang disajikan. Hak mitra hanya berupa insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan makanan.
Menurut BGN, skema insentif fasilitas dipilih sebagai strategi efisiensi fiskal. Jika negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp90 triliun, belum termasuk biaya lahan dan perawatan.
Melalui kemitraan, negara tidak menanggung belanja modal besar di awal, sementara risiko konstruksi dan operasional dialihkan kepada mitra. Negara hanya membayar insentif berdasarkan ketersediaan layanan.
Operasional SPPG dihitung enam hari kerja, sedangkan hari Minggu tidak dibayarkan. Adapun libur nasional yang jatuh pada hari kerja tetap mendapatkan insentif karena fasilitas harus berada dalam kondisi siaga untuk intervensi gizi darurat.
BGN juga menegaskan proses seleksi mitra dilakukan terbuka bagi swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan yang memenuhi kapasitas investasi serta standar higienitas dan keamanan pangan. Evaluasi sepenuhnya berbasis kepatuhan teknis tanpa mempertimbangkan afiliasi politik.
Sony menegaskan, program MBG dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Karena itu, penyederhanaan angka pendapatan kotor menjadi keuntungan bersih dinilai menyesatkan dan tidak menggambarkan realitas skema kemitraan.
“BGN berkomitmen menjaga tata kelola profesional dan memastikan program ini berorientasi pada pemenuhan gizi anak Indonesia,” katanya.(***)