Polsek Bungaraya Tangkap Pengedar Sabu 2,08 Gram di Pusako

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:37:10 WIB
Seorang pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara, diamankan/lipo

PEKANBARU, LIPO– Jajaran Polsek Bungaraya, Polres Siak, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara, diamankan atas dugaan mengedarkan sabu dengan berat kotor 2,08 gram.

Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit, tepatnya di Simpang Obor, Dusun 3 Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan PS Kanit Reskrim Aiptu Johan Wahyudi bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi. Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria dan perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dan berhenti di simpang tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang diselipkan pelaku. Dari dompet yang berada di dasbor sepeda motor juga ditemukan tiga paket sabu lainnya beserta sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran,” ujar Mulyadi, Rabu (25/2/2026).

Dari penindakan itu, polisi mengamankan empat paket sabu seberat kotor 2,08 gram, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, pipet modifikasi, dua unit telepon genggam, uang tunai jutaan rupiah serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap sabu tersebut merupakan milik tersangka yang dibeli dari seseorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengakui rencana menjual kembali barang tersebut kepada pembeli.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan HA positif methamphetamine. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bungaraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengapresiasi kinerja cepat personel Polsek Bungaraya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tegasnya.(***)

Tags

Terkini