Kejar-kejaran Dramatis, Mobil Terbalik Warnai Penangkapan Pengedar Sabu di Rohil

Rabu, 04 Maret 2026 | 11:49:34 WIB
Sebuah mobil yang digunakan pelaku terbalik saat berusaha kabur dari sergapan petugas/lipo

PEKANBARU, LIPO – Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan terduga pengedar narkotika mewarnai pengungkapan kasus sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sebuah mobil yang digunakan pelaku terbalik saat berusaha kabur dari sergapan petugas.

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pria berinisial F (44) dan HM (35) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram, Jumat (27/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di Kampung Kencana, Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 gram,” ujar Putu, Rabu (4/3/2026).

F lebih dulu ditangkap di lokasi. Dari tangannya, polisi menyita tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu, dua kotak putih berisi total 30 paket kecil sabu, satu unit mobil Toyota Fortuner BM 805 MR warna abu-abu metalik, satu telepon genggam, tas hitam, serta uang tunai Rp600 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, F mengaku memperoleh sabu tersebut dari HM dengan sistem bagi hasil. Ia menyebut mendapat keuntungan Rp14 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.

Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak melakukan pengembangan untuk memburu HM. Saat hendak ditangkap, HM mencoba melarikan diri menggunakan mobil sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalanan. Upaya kabur tersebut berakhir setelah kendaraan yang dikendarainya terbalik.

“Dalam proses pelarian, mobil tersangka terbalik dan yang bersangkutan berhasil kami amankan,” jelas Putu.

Dari HM, polisi menyita satu unit telepon genggam serta dana tunai Rp56.476.000 yang tersimpan di rekening bank atas nama pihak lain. Kepada penyidik, HM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku meraup keuntungan Rp18 juta setiap menjual satu ons sabu.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Putu menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Kami akan telusuri sampai ke sumbernya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau,” tegasnya.(***)

Tags

Terkini