Pemuda di Rengat Ditangkap Polisi, Simpan 7 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 06 Maret 2026 | 13:16:41 WIB
Pelaku yang diamankan berinisial DP alias Diki (22)/lipo

PEKANBARU, LIPO – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). 

Seorang pemuda asal Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.

Pelaku yang diamankan berinisial DP alias Diki (22), warga Jalan Tuk Engku Alim RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah desa setempat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kampung Pulau.

“Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut,” ujar Misran, Jumat (6/3/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri melaporkan kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Selanjutnya, Kasat memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di daerah tersebut, yakni DP alias Diki. Setelah melakukan pemantauan, petugas melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.

Saat petugas mendekat, pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP berwarna biru dengan nomor polisi BA 2015 AZ. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan setelah tim opsnal melakukan pengejaran dan mengamankannya.

Setelah diamankan, polisi membawa pelaku kembali ke lokasi awal untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih berisi sendok pipet yang disimpan di kantong celana pelaku. Tak jauh dari lokasi pelaku sebelumnya duduk, polisi juga menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus potongan daun pisang kering.

Saat diperiksa, di dalam bungkusan tersebut terdapat 7 paket narkotika jenis sabu serta dua plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Total barang bukti yang diamankan antara lain 7 paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, dua plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak kecil warna putih, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor, serta potongan daun pisang kering.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan kembali. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Upaya tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.(***)

Tags

Terkini