LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu dan ganja berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya yang berada di Kelompok 15 RT 08 RW 05 Kampung Sawit Permai.
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket narkotika yang terdiri dari 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram serta 4 paket ganja dengan berat kotor mencapai 50,2 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sawit Permai.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE,” ujar Benny, Minggu (8/3/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 20 paket sabu yang disimpan di dalam kotak hitam di saku celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula dua paket sabu dan dua paket ganja di dalam kotak hitam lainnya. Petugas juga menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik hitam serta satu paket ganja lainnya di atas meja dapur rumah pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak paper, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berperan sebagai bandar yang menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Dayun.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang kini berstatus DPO. Sementara ganja didapat dari R yang juga masih dalam pengejaran petugas,” jelas Benny.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.(***)