Sikat Penyalahgunaan BBM, Polda Riau Amankan 39 Tersangka dan 41 Ton Solar Ilegal

Rabu, 22 April 2026 | 15:03:42 WIB
Aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dengan total barang bukti mencapai puluhan ton./lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam dua pekan terakhir, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dengan total barang bukti mencapai puluhan ton.

Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan distribusi energi sekaligus memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya berhasil membongkar 21 kasus dengan mengamankan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Riau.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegas Ade, Rabu (22/4/2026).

Pengungkapan kasus melibatkan sejumlah satuan kerja dan kepolisian resor di jajaran Polda Riau. Di antaranya Ditreskrimsus yang menangani enam kasus dengan 12 tersangka, disusul Polres Kuantan Singingi tiga kasus, Polres Indragiri Hulu dua kasus, serta sejumlah polres lain seperti Rokan Hilir, Dumai, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.

Dari hasil operasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti. Yang paling menonjol adalah BBM jenis biosolar sebanyak 41.217 liter atau sekitar 41 ton. Selain itu, turut diamankan Pertalite sebanyak 1.748 liter.

Tak hanya BBM, polisi juga menyita 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam, dua unit kapal, serta ratusan tabung LPG, terdiri dari 194 tabung ukuran 3 kilogram dan 55 tabung ukuran 12 kilogram.

Selain langkah represif, Polda Riau juga mengedepankan upaya pencegahan. Polisi memasang spanduk dan papan imbauan di sejumlah SPBU sebagai peringatan agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus sesuai aturan. SPBU yang terbukti melanggar, termasuk bekerja sama dengan pelaku ilegal, akan dikenakan sanksi pidana.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memperkuat pengawasan. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif,” jelas Ade.

Polda Riau memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat. Pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus menekan kerugian negara akibat praktik penyelewengan energi.(***)

Tags

Terkini