Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Ditpolairud Polda Riau Bongkar Jaringan TPPO di Dumai

Kamis, 14 Mei 2026 | 20:00:40 WIB
Polisi mengamankan seorang pria berinisial J/ist

PEKANBARU, LIPO — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai, Senin (11/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau melakukan penyamaran dan penyelidikan tertutup.

Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal. Curiga dengan aktivitas tersebut, petugas langsung mengamankan pria itu bersama para calon PMI untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J diketahui berperan sebagai pelaksana lapangan. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga berada di Lampung dan disebut sebagai pengendali jaringan.

“Tersangka J bertugas menjemput calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka memberikan keterangan tidak benar kepada petugas imigrasi, dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” ungkap penyidik.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas praktik perdagangan orang, khususnya yang memanfaatkan jalur perairan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia. PMI nonprosedural sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri,” tegasnya, Kamis (14/5/2026).

Ia menambahkan, wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga kerap dimanfaatkan oleh jaringan TPPO. Oleh karena itu, pengawasan di pelabuhan rakyat maupun internasional akan terus diperketat.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama di balik jaringan ini. Saat ini, pengejaran terhadap tersangka S masih terus dilakukan,” lanjutnya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Masyarakat harus memastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara legal agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan TPPO lintas daerah tersebut.(***)

Tags

Terkini