Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Tanah Ulayat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:12:04 WIB
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. 

Ranperda tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Bumi Lancang Kuning.

Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Riau dalam menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Karena melalui regulasi tersebut, akan hadir kepastian hukum terhadap tanah ulayat sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatannya agar lebih tertata, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat maupun pembangunan daerah.

“Alhamdulillah pada hari ini, kita dapat hadir bersama dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, dalam rangka penyampaian pendapat kepala daerah terhadap ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya. Kami menyambut baik pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau,” katanya usai Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (18/05/2026).

Dijelaskan, ranparda tersebut diharapkan mampu menghadirkan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat hukum adat. Sekaligus menjadi pedoman dalam pemanfaatan tanah ulayat secara lebih baik dan berkelanjutan di Provinsi Riau.

“Ranperda ini dapat menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat yang lebih baik di Provinsi Riau,” jelasnya.

Diungkapkan, penyusunan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan dan kajian mendalam dari berbagai aspek. Mulai dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, hingga pertimbangan teknis lainnya agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ia menambahkan, dalam proses penyusunan regulasi sangat penting agar perda yang nantinya disahkan mampu menjawab berbagai persoalan terkait tanah ulayat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami memahami bahwa penyusunan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, kajian secara mendalam baik dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek teknis lainnya. Hal ini penting agar peraturan daerah yang nantinya diterapkan benar-benar mampu menjawab persoalan dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.

Diterangkan, pembahasan ranperda tersebut dapat dilakukan secara baik antara pemerintah daerah dan DPRD Riau, sehingga nantinya dapat segera memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, keberadaan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan semata, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, nilai budaya, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun di Provinsi Riau.

"Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama secara konstruktif untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau. Karena pada hakikatnya keberadaan tanah ulayat bukan semata persoalan administratif tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, sejarah, nilai budaya, kearifan lokal, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau," pungkasnya.*****

 

 

Terkini