Dari Ilegal ke Legal: Pemprov Riau Genjot Izin Tambang Rakyat di Kuansing

Jumat, 26 Juni 2026 | 21:38:10 WIB

PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Provinsi Riau memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan. 

Komitmen itu dibahas dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan fokus pada dua hal utama, yaitu percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat WPR Kabupaten Kuantan Singingi, dan pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu.

Legalkan Tambang Rakyat, Lindungi Masyarakat  

Asisten II Setda Provinsi Riau Helmi D menyatakan, Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini ilegal menjadi usaha berkepastian hukum.

“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki pondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” kata Helmi.

Ia menyebut, legalisasi penting untuk melindungi penambang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Saat ini Pemprov sudah melakukan sosialisasi ke pemerintah kabupaten dan kecamatan terkait syarat penerbitan IPR agar administrasi lebih cepat.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” ungkapnya.

Penuhi Syarat Administrasi dan Teknis  

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diando menambahkan, pihaknya terus mendampingi calon pemegang IPR memenuhi dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKPR, hingga rencana reklamasi dan pascatambang.

“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, KKPR, hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Ismon.

Menurutnya, IPR bukan hanya memberi kepastian hukum, tapi juga mempermudah pengawasan. Dengan begitu aktivitas tambang rakyat bisa dibina, diawasi, dan diarahkan sesuai kaidah pertambangan yang baik.

“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Dengan 34 WPR yang sudah ditetapkan di Kuansing, Pemprov menargetkan proses legalisasi tambang rakyat berjalan lebih cepat tahun ini. Langkah ini diharapkan menjadi solusi menekan tambang ilegal, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus menjaga lingkungan Riau tetap berkelanjutan.*****

 

 

Terkini