PELALAWAN, LIPO – Satlantas Polres Pelalawan menindak tegas 10 pengendara yang nekat menerobos antrian di KM 75 Jalan Lintas Timur, Senin 29 Juni 2026.
Para pelanggar langsung dikenai sanksi tilang karena mengganggu kelancaran dan membahayakan pengguna jalan lain.
Penindakan dilakukan saat personel mengamankan arus di lokasi pengerjaan penimbunan dan peninggian badan jalan.
Selama proyek berlangsung, petugas menerapkan sistem buka-tutup jalan. Seluruh pengendara wajib mengikuti antrian.
"Personel juga memberikan edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas kepada pengendara yang mencoba menerobos. Tujuannya agar saling menghormati hak sesama, sehingga lalu lintas tertib, aman, lancar," kata Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi.
Selain menilang, petugas berpatroli dan memberi imbauan. Satlantas disiagakan 24 jam di titik rawan kemacetan tersebut.
"Kami butuh kerja sama pengguna jalan agar aktivitas lalu lintas tetap tertib, aman, lancar," ujar Tatit.
Peninggian jalan di KM 75 dilakukan untuk mengatasi banjir tahunan yang mengganggu mobilitas di Jalintim.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengapresiasi dedikasi personel.
"Kehadiran anggota di titik rawan kemacetan wujud nyata komitmen Polri beri pelayanan terbaik. Saya imbau pengguna jalan jangan menerobos antrian," katanya.
Dukungan datang dari pengguna jalan. Slamet 41, sopir ekspedisi.
"Kami dukung ketegasan polisi. Dari pagi, siang sampai malam mereka atur lalu lintas." ucapnya
"Kalau ada yang motong antrian, arus yang lancar jadi tersendat. Ikuti saja antrian, jangan menyerobot." timpal Yudi (45). *****