Minta Pemerintah Tinjau Ulang, Ketua PP Muhammadiyah Tolak Skema Subsidi Haji 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 08:36:00 WIB
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas /rol

JAKARTA, LIPO -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas meminta pemerintah meninjau kembali usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang menempatkan 60 persen biaya berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dibayarkan langsung oleh jamaah. Menurutnya, setiap calon jamaah semestinya menanggung sendiri seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji sesuai prinsip istitha'ah atau kemampuan.

Buya Anwar, sapaan akrabnya, menjelaskan, dalam syariat Islam, kewajiban berhaji baru berlaku bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan, termasuk kemampuan finansial. Karena itu, tidak tepat jika biaya haji dipahami sebagai sesuatu yang harus disubsidi atau dibantu oleh pihak lain.

"Setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu," ujar Buya Anwar kepada Republika.co.id, Rabu (8/7/2026).

Ia menanggapi usulan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jamaah. Menurut Buya Anwar, angka tersebut pada prinsipnya merupakan tanggung jawab masing-masing calon jamaah.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam menghitung besaran yang harus dibayar jamaah, pemerintah harus memperhitungkan dana setoran awal yang telah disimpan jamaah beserta hasil pengembangannya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Buya Anwar mencontohkan, jika seorang calon jamaah telah menyetor dana awal sebesar Rp 25 juta dan dana tersebut dikelola selama 20 tahun hingga menghasilkan nilai manfaat bersih Rp 20 juta, maka total dana yang menjadi hak jamaah mencapai Rp 45 juta. Dengan demikian, calon jamaah hanya perlu melunasi kekurangan dari total BPIH, yakni sekitar Rp 62,3 juta.

Menurut dia, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana setoran haji secara syar'i merupakan hak pemilik dana, yakni calon jamaah yang telah menyetorkan uangnya ke BPKH. Karena itu, pemerintah tidak boleh menggunakan nilai manfaat tersebut untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemilik dana.

"Kalau pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat. Dan hal itu belum pernah dilakukan oleh pihak pemerintah," ucapnya.

Buya Anwar juga mengingatkan agar pengelolaan dana haji dilakukan secara jelas sehingga tidak mencampurkan hak jamaah dengan kepentingan pihak lain. Menurut dia, seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap menjadi tanggung jawab masing-masing jamaah.

Apabila seseorang belum mampu melunasi biaya tersebut, lanjut Anwar, maka yang bersangkutan sebaiknya menunda keberangkatannya hingga benar-benar memiliki kemampuan finansial.

Atas dasar itu, ia meminta rencana Kementerian Haji yang mengusulkan komposisi pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah untuk dikaji ulang.

"Bila mereka belum sanggup untuk membayarnya maka mereka harus menunda keberangkatannya sampai mereka mampu membayarnya. Oleh karena itu adanya rencana skema pembiayaan 60 persen ditopang dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari biaya yang dibayar langsung oleh jamaah perlu untuk ditinjau kembali," jelas Waketum MUI ini.(***)

Tags

Terkini