PEKANBARU, LIPO – Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, tuntutan terhadap Dani menjadi yang paling rendah. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dan Muhammad Arief Setiawan selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain meminta hukuman penjara, jaksa juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam tuntutan tersebut, JPU turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Dani sebesar Rp220 juta. Pembayaran itu nantinya dapat dikurangi dengan nilai uang yang telah dikembalikan terdakwa maupun barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada Dani M Nursalam bersama penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau nota pledoi. Pembacaan pledoi dijadwalkan pada sidang lanjutan berikutnya.
Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan menyeret tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.(***)