PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah Bapenda kini mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus pemindahan alamat Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2.
Mulai 1 Juli 2026, pengurusan pindah desa, kelurahan, atau kecamatan untuk PBB-P2 sudah bisa dilakukan di Unit Pelayanan Teknis UPT Bapenda sesuai domisili tanah dan bangunan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Denny Muharpan mengatakan kebijakan ini bertujuan mempercepat pelayanan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan Pindes Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan PBB-P2 di UPT Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan rumah bangunan wajib pajak," kata Denny, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Pekanbaru dalam mendukung Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Dengan layanan di UPT, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pusat Bapenda. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Berikut alamat UPT Bapenda Pekanbaru yang dapat diakses wajib pajak untuk mengurus pemindahan alamat PBB-P2:
1. UPT I: Jalan Rupat Nomor 10, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota
2. UPT II: Jalan Sekolah Nomor 3, Kecamatan Rumbai
3. UPT III: Jalan Arifin Ahmad, Kantor Camat Marpoyan Damai
4. UPT IV: Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Ruko Atria Blok B 3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki
5. UPT V: Jalan HR. Soebrantas, Komplek Kantor Camat Binawidya
Dengan dibukanya layanan ini, Bapenda Pekanbaru berharap wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan. Optimalisasi pelayanan di UPT juga diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2.*****