LIPO – Kerja cepat dan tak kenal lelah ditunjukkan jajaran Polsek Minas dalam mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukumnya. Setelah melakukan pengejaran lintas provinsi, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Reskrim sejak laporan korban diterima.
“Begitu laporan masuk, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk bergerak. Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, hingga informasi yang berkembang, pelaku terus kami kejar hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 2 Juli 2026. Korban, Ratna Yulia, kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 X MT bernomor polisi BM 1684 SX dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 1, tepatnya di Simpang Empat By Pass PT PHR Minas. Saat itu, korban yang berjualan es cendol memarkirkan mobilnya di dekat lokasi usaha, dengan kunci kendaraan diletakkan di etalase.
Sebelum kejadian, seorang pria sempat datang membawa karung berisi berondolan dan sejumlah alat seperti sok breaker, parang, serta tang. Pelaku sempat berbincang dengan korban dan menanyakan lokasi penjualan barang bekas.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Saat korban menyeberang jalan untuk membeli sesuatu, mobil miliknya langsung dibawa kabur.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan, mobil curian sempat terlacak melintas di Jambi, kemudian terdeteksi berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Reskrim Polsek Minas pun bergerak ke Palembang dan terus melakukan pengembangan. Pelaku diketahui berpindah ke Lampung, lalu kembali ke Sumatera Selatan, sebelum akhirnya melarikan diri ke Jambi dan kembali lagi ke Riau.
“Pelaku berpindah-pindah untuk mengelabui petugas. Namun berkat koordinasi dan informasi dari masyarakat, kami berhasil melacak keberadaannya hingga ke Selensen,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Roni Sanjaya (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, BPKB, dua kunci kendaraan, serta satu unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(***)