Belum Daftarkan Karyawan ke JKN, Disnaker Pekanbaru Panggil 12 Perusahaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11:38 WIB
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Iwan Simatupang

PEKANBARU, LIPO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah melakukan pemanggilan terhadap belasan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (14/7/2026).

Pemanggilan dilakukan setelah Disnaker menerima data perusahaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Ada sekitar 11 atau 12 perusahaan yang kemarin kita undang. Namun yang hadir hanya 6 perusahaan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.

Disampaikannya, pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyinkronkan data karyawan antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi ketimpangan kepesertaan.

"Dari laporan perusahaan yang kemarin hadir, BPJS juga ada waktu itu, alasan mereka ada beberapa karyawan yang belum terdaftar di JKN sudah berhenti. Kemudian ada juga yang tidak valid datanya seperti yang disampaikan BPJS," ungkap Iwan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi menyebutkan, terdapat sekitar 1.000 karyawan di Pekanbaru yang belum terdaftar di JKN.

Padahal, mendaftarkan karyawan ke JKN merupakan kewajiban bagi perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Iwan menegaskan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di JKN akan terus berlanjut.

"Sekarang kita masih menunggu data dari BPJS. Setelah ada data, baru kita undang perusahaan bersangkutan. Kemudian yang kemarin tidak hadir, nanti kita undang lagi," tutup Iwan.

Dengan langkah ini, Disnaker berharap seluruh perusahaan di Pekanbaru patuh terhadap aturan JKN sehingga hak kesehatan seluruh pekerja dapat terpenuhi.*****

 

Terkini