TAPAK Riau Soroti Dugaan Pembiaran Mafia Solar Subsidi, Minta Kapolda Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:48:39 WIB
Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau menyoroti dugaan pembiaran praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar /lipo

PEKANBARU, LIPO – Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau menyoroti dugaan pembiaran praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang disebut-sebut melibatkan sebuah perusahaan di Pekanbaru. Mereka meminta Kapolda Riau turun tangan dan memastikan penanganan perkara berjalan transparan serta tidak tebang pilih.

Sorotan ini muncul setelah TAPAK Riau menerima kuasa hukum dari tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan berinisial PT SUP, yakni Raka Deni Kurnadi, M Kevin Luthfi, dan Ahmad Rodhi Saputra.

Ketiganya diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan sekitar Rp22 juta dan kini telah memasuki Tahap II serta ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Rutan Sialang Bungkuk.

Namun, di balik perkara tersebut, muncul pengakuan dari salah satu tersangka yang membuka dugaan praktik lebih besar. Raka Deni Kurnadi mengklaim bahwa sebagian besar uang yang dipersoalkan justru digunakan atas perintah pimpinan perusahaan tempat ia bekerja PT SUP berinisial DC untuk membeli dan menimbun solar bersubsidi.

Tim TAPAK Riau yang terdiri dari Suroto, Mirwansyah, Heri Susanto, Afrizon mengatakan, praktik tersebut berlangsung cukup lama, sejak November 2021 hingga Juli 2025. Pembelian solar dilakukan berulang kali setiap hari di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan operasional perusahaan, termasuk memanfaatkan beberapa barcode kendaraan.

“Solar yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken dan drum untuk ditimbun di lokasi perusahaan,” ungkap Suroto, Jumat (24/7/2026).

TAPAK Riau menyebut kliennya juga mengantongi sejumlah bukti, mulai dari foto pembelian, bon BBM, hingga dokumentasi penimbunan solar dalam jumlah besar. Selain itu, terdapat keterangan terkait penggunaan beberapa barcode kendaraan perusahaan dalam proses pembelian.

Ironisnya, menurut TAPAK Riau, informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polsek Sukajadi saat pemeriksaan. Namun, dugaan keterlibatan pihak pemberi perintah disebut tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ini yang kami nilai janggal. Ada dugaan informasi penting justru tidak dituangkan dalam BAP, sehingga muncul kesan adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas mereka.

Sementara itu, Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah SH MH menilai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut bukan perkara sepele. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, praktik itu juga berpotensi merugikan keuangan negara.

"Apalagi, jika praktik pembelian dilakukan hingga 4–5 kali setiap hari selama bertahun-tahun, maka potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dinilai sangat besar," kata Mirwansyah.

Kerugian negara, menurut TAPAK, perlu dihitung melalui audit serta penelusuran dokumen pembelian, data barcode, hingga rekaman CCTV SPBU.

Lebih jauh, TAPAK Riau menegaskan bahwa dampak praktik tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Kelangkaan solar bersubsidi yang kerap terjadi di Pekanbaru dan daerah lain di Riau, ditandai antrean panjang di SPBU, diduga tidak lepas dari penyimpangan distribusi.

“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil seperti sopir angkutan, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada solar bersubsidi,” kata Mirwansyah.

TAPAK Riau pun mengingatkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pemberantasan mafia BBM di seluruh Indonesia. Karena itu, mereka menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Harus diusut sampai ke pihak yang memerintahkan, mengendalikan, dan menikmati hasilnya,” tegasnya.

Selain itu, Raka Deni Kurnadi juga telah melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Atas seluruh temuan tersebut, TAPAK Riau mendesak Kapolda Riau untuk mengevaluasi kinerja Polsek Sukajadi terkait dugaan pembiaran praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mereka juga meminta Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, penggunaan barcode kendaraan, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

“TAPAK Riau akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pemberantasan mafia BBM,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini