Kapolda Riau Tinjau Kerusakan Mangrove di Rohil, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:10:53 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove/lipo

PEKANBARU, LIPO– Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026). Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin. Mereka meninjau sejumlah titik di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap bahwa kerusakan mangrove dan pembukaan kawasan hutan mencapai lebih dari 115 hektare. Lahan tersebut diduga dibuka menggunakan alat berat, yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan dan pemulihan ekosistem.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan lingkungan,” ujar Herry di lokasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik perusakan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan hutan, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari dua laporan berbeda.

Kasus pertama berawal dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial AF yang diduga membuka lahan seluas 3 hektare di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Seluruh lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Kasus kedua terungkap setelah adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di Pasir Limau Kapas. Dalam perkara ini, tersangka SA diduga telah membuka lahan sejak November 2025 dengan total luasan mencapai 115,21 hektare.

“Dari total tersebut, sebagian berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi, hingga Areal Penggunaan Lain. Aktivitas ini dilakukan menggunakan alat berat excavator yang merusak tanaman mangrove,” jelas Ade.

Ironisnya, aktivitas tersebut tetap berjalan meski telah dilarang oleh masyarakat setempat dan pihak kepenghuluan melalui surat resmi pada Januari 2026.

Selain itu, kawasan mangrove tersebut diketahui telah memiliki izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi serta melibatkan sejumlah ahli. Dua unit excavator juga disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan pidana di bidang kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta perusakan ekosistem mangrove.

Polda Riau menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang.(***)

Tags

Terkini