7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Tiga Tersangka Diciduk Polda Riau di Rupat

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:06:02 WIB
Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu/ist

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba  kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diringkus di Desa Pergam, Kecamatan , Kabupaten , dengan barang bukti mencapai sekitar 7 kilogram sabu.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Dari tangan mereka, polisi menyita tujuh bungkus besar sabu yang ditemukan di tiga lokasi berbeda, termasuk yang dikubur di dalam tanah serta disembunyikan di area kebun sawit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pergam.

“Tim Opsnal Subdit III kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Putu, Selasa (28/7/2026).

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, MK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka RM.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RM yang masih berada di desa yang sama. Saat penggerebekan, RM sempat berusaha kabur melalui pintu belakang, namun berhasil ditangkap.

“Hasil pemeriksaan terhadap RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari sana, ditemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah dan enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit belakang rumah,” jelasnya.

Dari pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan aliran dana yang terkait.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Riau. Kami akan terus menelusuri jaringan hingga ke akar,” tegas Putu.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(***)

Tags

Terkini