Pemko Pekanbaru Kaji Diskon Sewa Ruko STC untuk Ringankan Eks Pemegang HGB

Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:54:19 WIB
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar didampingi Sekretaris Daerah, Zulhelmi Arifin dan jajaran menggelar pertemuan dengan eks pemegang

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan memberikan keringanan kepada eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jendral Sudirman. 

Keringanan itu akan diberikan seiring berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dan ratusan ruko resmi menjadi aset Pemko.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar usai bertemu dengan pedagang eks pemegang HGB ruko STC di Aula MPP Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

Markarius menjelaskan, sebanyak 133 ruko di kawasan STC Ramayana kini statusnya sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru. 

Itu terjadi setelah masa kerjasama BGS antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026 lalu.

"Kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS. Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun," kata Markarius.

"Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi," tambahnya.

Dengan berakhirnya BGS, mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.

Pemko mengaku sudah berkonsultasi dengan KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan perpanjangan HGB.

Hasilnya, kedua lembaga itu menegaskan HGB tidak dapat diperpanjang dan pengelolaan kembali sepenuhnya ke Pemko.

"Konsepnya itu, pak wali kota ingin pemko membantu kawan-kawan eks pemegang HGB ruko di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum," ujar Markarius.

Meski tidak bisa memperpanjang HGB, Pemko berupaya mencari jalan agar pedagang tidak terbebani.

Salah satu opsi yang dikaji adalah memberikan diskon tarif sewa bagi eks pemegang HGB.

"Kita mencoba juga langkah yang lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan kawan-kawan pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa di diskon. Upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa kenapa tidak," pungkas Markarius.

Pemko berharap kebijakan pro pedagang ini dapat menjaga denyut perdagangan di STC tetap hidup, sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah sesuai aturan.*****

 

 

Terkini