Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Jalan Bangau Pekanbaru

Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:58:01 WIB
Ditreskrimum Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial AS (26) sebagai tersangka/lipo

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial AS (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang terjadi di Jalan Bangau, Pekanbaru, pada 5 Juli 2026.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk sementara ada satu orang yang sudah kami amankan, tangkap, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Inisial AS, usia 26 tahun, pekerjaan swasta," ujar Roy Noor, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, proses penangkapan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Penyidik masih terus mendalami berbagai fakta, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Roy, kepolisian sengaja belum mengungkap secara rinci motif maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain demi menjaga integritas proses penyidikan.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta, alat bukti, maupun keterangan dari para pihak. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara bertahap sesuai tahapan penyidikan," katanya.

Polda Riau juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak asasi setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara berdasarkan keterangan awal tersangka, peristiwa bermula dari perselisihan di jalan. Diduga, kedua belah pihak hampir terlibat tabrakan, kemudian terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan.

"Untuk motif yang disampaikan tersangka sementara karena berpapasan di jalan, hampir tabrakan, kemudian terjadi kontak verbal dan berujung pemukulan. Namun itu masih keterangan sementara dan masih kami dalami," jelas Roy.

Terkait dugaan adanya pelaku lain, polisi menyatakan proses pengembangan masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan kesimpulan.

Sementara itu, kondisi korban yang merupakan mahasiswa UIR dilaporkan telah membaik. Korban sudah keluar dari rumah sakit dan dapat kembali beraktivitas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, baik korban maupun tersangka sama-sama menerangkan bahwa aksi kekerasan dilakukan menggunakan tangan.

Adapun terkait dugaan penggunaan senjata tajam atau benda tertentu dalam kejadian tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Roy mengakui proses pembuktian cukup terkendala karena lokasi kejadian minim kamera pengawas (CCTV).

"Di lokasi kejadian memang tidak ada CCTV, sehingga kami masih mendalami keterangan-keterangan yang ada," ujarnya.

Hingga kini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, termasuk warga dan pemilik warung di sekitar tempat peristiwa berlangsung.

Polda Riau memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(****)

Tags

Terkini