PEKANBARU, LIPO - Kantin SMA Negeri 9 Pekanbaru resmi ditutup permanen sejak Februari 2026. Penutupan dilakukan buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang menilai besaran tarif sewa kantin tidak sesuai Peraturan Daerah Perda yang berlaku.
Kepala SMAN 9 Pekanbaru Darmina membenarkan pihaknya telah menutup operasional kantin sejak hasil audit BPK keluar.
“Itu sudah lama, sejak ada audit BPK itu kita tutup. Sejak Februari kalau tidak salah,” ujar Darmina, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan rekomendasi BPK, sekolah tidak diperbolehkan lagi menarik retribusi dari kantin dengan nilai yang tidak sesuai Perda. Selain itu, pengelola kantin sekolah juga wajib berbadan hukum.
Menindaklanjuti hal itu, pihak sekolah memilih menutup kantin lama dan mengalihkan pengelolaannya ke koperasi sekolah yang telah berbadan hukum.
“Berdasarkan rekomendasi BPK, sekolah tidak boleh lagi menerima retribusi dari kantin dan harus sesuai dengan nilai retribusi yang ditetapkan Perda. Selain itu, kantin sekolah harus dikelola oleh pelaku usaha yang memiliki badan hukum. Oleh karena itu, kantin sekolah ditutup dan digantikan oleh koperasi sekolah yang memiliki badan hukum,” jelas Darmina.
Meski kantin ditutup, siswa dan orang tua tetap bisa berjualan di lingkungan sekolah. Pengelolaannya kini dilakukan melalui koperasi sekolah.
Koperasi ini terbuka untuk umum. Orang tua maupun siswa yang memiliki usaha makanan dan minuman bisa menitipkan dagangannya.
“Jadi, sejak kantin ditutup bulan Februari lalu, setelah lebaran lokasi kantin sekolah itu kini dikelola oleh koperasi. Tapi anak-anak atau orang tua yang menitipkan barang dagangannya tetap bisa, dengan bayar jasa tunggu orang di koperasi,” jelasnya.
Dengan skema baru ini, sekolah berharap pengelolaan kantin menjadi lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan. Sementara siswa tetap memiliki akses terhadap makanan dan minuman selama jam sekolah.*****