PEKANBARU, LIPO - Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Tujuannya untuk meminta kepastian hukum terkait kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 133 ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Kunjungan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset tersebut. Dengan berakhirnya BGS, aset ruko STC kini kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru.
Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini. Turut hadir sejumlah anggota Komisi I DPRD yakni Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Acuan utamanya adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firman mengatakan, konsultasi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum kebijakan Pemko.
"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Firman, setelah masa BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama otomatis kembali menjadi aset pemerintah daerah. Pengelolaannya pun harus mengacu pada ketentuan Barang Milik Daerah dan tidak bisa serta-merta diperpanjang HGB-nya oleh pihak ketiga.
Ia menambahkan, hasil konsultasi DPRD ini sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru ke Kemendagri. Meski di unit berbeda, kesimpulannya sama terkait status HGB di atas aset daerah yang masa BGS-nya telah berakhir.
"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Firman.
Dengan adanya penegasan dari Kemendagri, DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik terkait status 133 ruko STC segera menemukan titik terang.
DPRD juga mendorong Pemko Pekanbaru segera merumuskan solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi. Tujuannya agar kepastian hukum bagi masyarakat terjaga dan aset daerah bisa memberikan manfaat optimal.*****