PEKANBARU, LIPO – Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan diiringi dengan penegakan hukum. Seorang pria berinisial S diamankan aparat kepolisian karena diduga sengaja membakar kawasan hutan gambut di wilayah Kerumutan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini diungkap oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah melakukan penyelidikan sejak munculnya titik api yang terpantau pada 30 Juli 2026. Titik panas tersebut terdeteksi melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning, yang kemudian ditindaklanjuti petugas ke lokasi di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengklaim lahan yang dibakar merupakan miliknya. Namun setelah dilakukan pendalaman, lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan.
“Pengakuannya lahan milik pribadi, tetapi setelah kami telusuri, ternyata itu kawasan hutan yang tidak boleh dibuka dengan cara dibakar,” ujar Asep, Sabtu (8/8/2026).
Penyelidikan kemudian mengerucut kepada tersangka S. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari proses pembukaan lahan. Modusnya, lahan terlebih dahulu dibersihkan dari semak belukar menggunakan tenaga pekerja, sebelum akhirnya dibakar agar siap ditanami kelapa sawit.
“Tersangka membuka lahan sejak Mei 2026. Ia membayar pekerja sekitar Rp2 juta per hektare untuk membersihkan semak, lalu membakar lahan agar lebih mudah dijadikan kebun sawit. Bahkan, lahan tersebut direncanakan untuk dijual kembali,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini berlangsung di tengah operasi besar pemadaman karhutla di kawasan gambut Kerumutan. Ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, hingga masyarakat terus berjibaku memadamkan api yang sulit dikendalikan.
Kondisi lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga merambat di bawah tanah, sehingga diperlukan upaya pemadaman sekaligus pendinginan untuk mencegah kemunculan kembali titik api.
Asep menegaskan, selain fokus pada pemadaman, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terhadap setiap indikasi pembakaran yang disengaja.
“Penanganan kami berjalan bersamaan. Api dipadamkan, dan jika ditemukan unsur kesengajaan, pasti kami proses hukum,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami luas area hutan yang terbakar serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Polres Pelalawan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang sangat rentan memicu kebakaran besar dan berdampak luas terhadap lingkungan maupun kesehatan.(***)