Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Terbakar

Ahad, 09 Agustus 2026 | 23:05:38 WIB
Kebakaran lahan seluas sekitar 1,5 hektare terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik/ist

PEKANBARU, LIPO – Niat sederhana untuk mengusir nyamuk justru berujung bencana. Kebakaran lahan seluas sekitar 1,5 hektare terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (8/8/2026) siang.

Seorang pria berinisial JS (68), yang diketahui merupakan pensiunan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut. Api yang awalnya dinyalakan untuk membakar ranting guna mengusir nyamuk, justru merembet dan tidak terkendali hingga melahap lahan yang telah ditanami kelapa sawit.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas pembakaran lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran lahan. Sekecil apa pun api yang ditimbulkan, jika berujung pada kebakaran, tetap akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya, Ahad (9/8/2026).

Peristiwa bermula saat personel Polsek Lirik menerima laporan adanya kebakaran lahan di Desa Japura sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, langsung mengerahkan tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membakar sebagian lahan sawit. Di tempat kejadian, JS terlihat bersama warga berupaya memadamkan api yang mulai meluas.

Upaya pemadaman kemudian dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta Damkar PT EMP Lirik, guna mencegah kebakaran meluas ke area lain.

Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengakui dirinya yang menyalakan api. Ia berdalih api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk, namun api kemudian membesar dan menjalar ke ranting kering hingga akhirnya membakar lahan di sekitarnya.

Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti. Di antaranya satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua potong kayu hangus.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 1,5 hektare.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami berbagai aspek, termasuk penyebab kebakaran, kondisi lahan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

“Kami akan mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian ini. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah ketentuan lain dalam Undang-Undang Perkebunan dan KUHP.

Kapolres juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi Riau yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

“Jangan pernah menganggap api kecil itu aman. Dalam kondisi tertentu, api bisa dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini