LIPO - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dua kasus tindak pidana lingkungan hidup, yakni perambahan kawasan hutan dan pembakaran lahan. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto mengatakan, kasus pertama melibatkan LS (50), yang diduga merambah kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.
Polisi menemukan satu unit excavator dan aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar 8 hektare. Lahan tersebut diduga akan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit. LS dijerat UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kasus kedua terjadi di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Polisi menetapkan AR (58) sebagai tersangka karena diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan sekitar 3 hektare lahan terbakar,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra di Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin 10 Agustus 2026.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan alat semprot. AR disebut membuka lahan untuk pembangunan perumahan dan tanaman jagung. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan komitmen Polres Inhil dalam mencegah perusakan hutan dan karhutla. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Polres Inhil juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli atau mengelola lahan. Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan status dan legalitas lahan, termasuk mengecek apakah lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan atau tidak. Polisi menegaskan, langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan di tengah kondisi cuaca panas seperti saat ini yang rentan memicu terjadinya kebakaran. Warga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan karena api dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan karhutla. Kepolisian berharap masyarakat turut berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan.*****