STC Resmi Jadi BMD, Pemko Pekanbaru Siapkan 5 Pola Pemanfaatan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:45:02 WIB
Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan seluruh aset 133 unit Kantor dan Toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) resmi menjadi milik pemerintah daerah. 

Kepastian itu muncul setelah perjanjian kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) berakhir pada 9 Februari 2026.

Kepastian status aset disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang STC di DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," kata Zulhelmi, yang akrab disapa Ami.

Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama tahun 1996, masa kerja sama Pemko dengan PT MPP telah berakhir. Setelah itu, seluruh aset berupa kantor dan ruko di kawasan STC diserahterimakan dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

"Kami kira baik sekali. Baik untuk masyarakat, baik untuk pemko maupun DPRD. Sehingga, kita punya satu pemahaman yang sama," ujarnya.

Dengan status baru ini, pengelolaan STC tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemko wajib tunduk pada aturan pengelolaan BMD, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

"Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan," urai Ami.

Lima pola pemanfaatan BMD sesuai Permendagri 7/2024 itu meliputi Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerjasama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). 

Meski aset sudah resmi milik Pemko, masih ada persoalan yang harus diselesaikan. Yakni terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih melekat pada sejumlah bangunan di STC.

Zulhelmi menyebut ada regulasi yang memungkinkan HGB diperpanjang. Namun di sisi lain, bangunannya sudah tercatat sebagai aset Pemko.

"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," sebutnya.

Pemko mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan agar tidak merugikan pedagang maupun daerah.

Untuk itu, pembahasan nasib dan pola pengelolaan STC akan dilanjutkan bersama para pedagang. Pemko juga berencana berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, khususnya bagian pengelolaan aset.

"Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan," pungkasnya.*****

 

Terkini