PEKANBARU, LIPO - DPRD Provinsi Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup. Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin 24 Agustus 2026.
Anggota Bapemperda DPRD Riau, Abdullah, mengatakan, pengajuan ranperda kno dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena dinilai memiliki urgensi dan perlu menyesuaikan perkembangan hukum serta kebutuhan daerah.
Langkah tersebut katanya bukan berarti mengabaikan proses perencanaan pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, regulasi memungkinkan pengajuan Ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu yang memiliki kebutuhan mendesak.
“Yang menjadi pertimbangan utama bukan semata-mata apakah Ranperda telah masuk Propemperda, tetapi apakah terdapat alasan objektif dan kebutuhan nyata yang mengharuskan pembentukannya dilakukan saat ini,” kata Abdullah.
Ia menjelaskan, lingkungan hidup merupakan persoalan strategis bagi Riau mengingat karakteristik daerah yang memiliki kawasan hutan, lahan gambut, perkebunan, pertambangan dan aktivitas industri. Di sisi lain, persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran serta degradasi lingkungan terus menjadi tantangan.
Menurut Abdullah, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang lebih adaptif, terlebih setelah adanya perubahan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksanaannya.
“Perda Nomor 8 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia berharap perubahan Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memperkuat tata kelola lingkungan, memperjelas kewenangan, meningkatkan pengawasan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan perubahan regulasi tersebut, kami berharap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Riau semakin efektif, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan,” pungkasnya.*****