Lecehkan Adat Pacu Jalur, Pria Asal Samosir Jadi Tersangka

Jumat, 04 September 2026 | 10:01:52 WIB
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana /lipo

PEKANBARU, LIPO – Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Pacu Jalur yang sempat viral di media sosial akhirnya berbuntut hukum. Seorang pria berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) setelah dinilai mencederai norma adat dan memicu keresahan masyarakat.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, perkara ini bermula dari beredarnya sebuah foto pada 21 Agustus 2026 saat perhelatan Pacu Jalur. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur (perahu tradisional), yang kemudian menyebar luas di tengah masyarakat.

Keesokan harinya, 22 Agustus, pelapor berinisial DR menegur tindakan tersebut dalam forum technical meeting. Ia menilai perbuatan itu tidak menghormati adat istiadat yang dijunjung tinggi masyarakat Kuansing.

Pada hari yang sama, PS bersama perwakilan pemuda Batak Kuansing sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sehingga situasi saat itu dinilai telah mereda.

"Namun, situasi kembali memanas setelah pada 26 Agustus PS diduga mengunggah video di media sosial yang berisi ucapan tidak pantas. Konten tersebut viral dan memicu beragam reaksi publik, termasuk komentar bernada negatif yang dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial," kata Hidayat, Jumat (4/9/2026).

Merespons hal itu, DR melaporkan PS ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut disampaikan usai salat Jumat dan turut didampingi kuasa hukum serta sejumlah masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Ini bukan sekadar perkara biasa, tetapi berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok jika tidak segera dimitigasi,” ujar Kapolres.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh adat, panitia Pacu Jalur, serta ahli bahasa. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka.

Untuk mencegah meluasnya konflik, Kasat Reskrim Polres Kuansing langsung menjemput PS ke Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Riau dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kuansing.

Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka, sebagaimana diatur dalam KUHP baru, apabila kedua belah pihak sepakat.

“Kami tetap mengedepankan penegakan hukum, namun jika ada kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice, tentu akan kami fasilitasi sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kerukunan antar suku dan budaya.

“Kuansing selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi keberagaman. Jangan sampai persoalan ini memecah belah. Kita harus tetap menjaga persatuan,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini