Gerebek Kost di Dumai, Pasangan Pria-Wanita Ditangkap Bawa 16 Pil Ekstasi Logo S

Kamis, 17 September 2026 | 18:59:47 WIB
Pria dan Wanita Terduga Pengedar Narkoba/F: ist

DUMAI, LIPO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan sepasang pria dan wanita terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kost.

Penggerebekan dilakukan di Kost Diego Nomor 16, Jalan Patimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (16/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial SIPS alias A dan I alias A. Dari tangan keduanya, polisi menyita 16 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 7,28 gram.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan oleh S.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut," kata Zaini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa S berada di salah satu kamar Kost Diego. Saat digerebek, S didapati berada di dalam kamar sambil memegang sebuah bungkusan.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 10 butir pil diduga ekstasi berwarna hijau, berbentuk segitiga dengan logo S di bagian atasnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi kembali menemukan 6 butir pil dengan ciri yang sama.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram," ujar Zaini.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari I alias A. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan I di sekitar lorong Kost Diego.

Selain belasan pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru sebagai barang bukti.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, S dinyatakan negatif methamphetamine, positif amphetamine, dan negatif THC. Sementara I dinyatakan negatif methamphetamine, amphetamine, maupun THC.

Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana narkotika.****

 

Terkini