Buron Karhutla Siak Diciduk, Nekat Halangi Pemadaman Demi Selamatkan Sawit

Ahad, 20 September 2026 | 11:46:54 WIB
Pria berinisial Y alias IM (48) ditangkap polisi setelah diduga kuat membakar lahan gambut /ist

PEKANBARU, LIPO — Pelarian seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak akhirnya terhenti. Pria berinisial Y alias IM (48) ditangkap polisi setelah diduga kuat membakar lahan gambut untuk membuka kebun kelapa sawit secara ilegal.

Tak hanya itu, tersangka juga sempat menghalangi upaya pemadaman saat api mulai membesar, demi melindungi tanaman sawit miliknya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026), setelah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2026.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi pada 7 Agustus 2026 di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Titik api berada di lahan gambut dalam kawasan konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

“Kebakaran pertama kali terdeteksi melalui patroli udara menggunakan drone. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujar Sepuh, Ahad (20/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga sengaja membakar lahan di tiga titik berbeda untuk membersihkan area yang akan dijadikan kebun sawit. Namun, api dengan cepat merambat dan tak terkendali hingga menghanguskan sekitar 1,3 hektare lahan dari total dua hektare yang dikuasainya.

Ironisnya, saat petugas berupaya menahan laju api dengan membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka justru datang dari pondoknya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi.

Dengan membawa alat panen sawit jenis dodos, ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawitnya rusak.

“Akibatnya, petugas tidak bisa menggunakan alat berat dan harus mengandalkan peralatan pemadam seadanya. Ini tentu menghambat proses pengendalian api,” jelas Sepuh.

Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah puluhan personel dari perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.

Polisi juga menemukan fakta bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada di dalam kawasan hutan yang menjadi areal konsesi perusahaan. Di lokasi, ditemukan tanaman sawit yang sudah tumbuh serta bibit yang siap ditanam.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari cangkul, mesin chainsaw, parang, dodos, hingga bahan bakar seperti pertalite, biosolar, dan oli. Polisi juga menyita potongan kayu bekas terbakar sebagai bagian dari alat bukti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya fokus pada pelaku pembakaran, tetapi juga menyasar praktik penguasaan lahan secara ilegal.

“Penyidik akan mendalami seluruh aktivitas di lahan tersebut, termasuk dugaan perkebunan ilegal di kawasan hutan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Akmadi.

Ia juga menyoroti tindakan tersangka yang menghalangi pemadaman sebagai pelanggaran serius karena berpotensi memperparah kebakaran.

Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang sangat rentan dan sulit dikendalikan saat terbakar.

“Jangan sampai kepentingan pribadi justru memicu bencana yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini