PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin dan menjaga integritas seluruh jajaran Adhyaksa di wilayah Riau. Seluruh jaksa diingatkan untuk mematuhi Peraturan Jaksa Agung (Perja) RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa yang dibuka langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana di Pekanbaru, Rabu (30/9).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah konkret pimpinan untuk memperkuat kesadaran moral dan profesionalitas seluruh aparat kejaksaan di Riau.
“Integritas dan kode etik jaksa adalah harga mati. Pimpinan menegaskan penerapan budaya zero tolerance terhadap setiap pelanggaran kode etik di seluruh satuan kerja, mulai dari Kejati hingga Kejari se-Riau,” ujar Zikrullah di Pekanbaru, Kamis (1/10).
Ia menambahkan, pengawasan melekat (waskat) berjenjang harus dioptimalkan oleh seluruh kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Dwi Astuti Beniyati, yang menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut, memaparkan secara teknis isi Perja Nomor 4 Tahun 2024. Ia menekankan tiga pilar utama dalam etika jaksa, yakni integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan.
“Jaksa wajib menjaga integritas, bersikap mandiri, bebas dari intervensi, serta menolak segala bentuk suap, gratifikasi, maupun janji dalam bentuk apa pun. Jaksa juga dituntut bijaksana dan proporsional dalam menangani perkara,” tegasnya.
Dwi juga menyoroti larangan keras bagi jaksa untuk memamerkan gaya hidup mewah atau flexing, baik di lingkungan kerja, kehidupan sosial, maupun media sosial pribadi.
“Pasal 11 menegaskan larangan flexing. Jaksa juga tidak boleh melibatkan keluarga untuk meminta atau menerima hadiah maupun fasilitas dari pihak mana pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga memaparkan mekanisme penegakan disiplin jika terjadi dugaan pelanggaran. Setiap laporan akan ditelaah oleh Pejabat Pengawasan Fungsional (PPF) maksimal tujuh hari kerja, sebelum masuk tahap klarifikasi hingga inspeksi kasus.
“Jika terbukti pelanggaran berat, selain sanksi etik, terlapor juga berhak mengajukan keberatan ke Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ) sesuai ketentuan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Kejati Riau berharap seluruh aparat kejaksaan semakin memperkuat komitmen moral dalam penegakan hukum yang berintegritas, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat.(***)