PEKANBARU, LIPO – Seorang pengedar pil ekstasi berinisial MIF (27) tak berkutik saat diciduk polisi di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 122 butir pil ekstasi berbagai merek.
Penangkapan terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke lokasi untuk bertransaksi, tanpa sadar sudah diintai petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pelaku ini sering transaksi di parkiran hotel. Informasi itu kami dalami,” kata Noki, Jumat (2/10/2026).
Polisi lalu menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buy. Pelaku sempat sepakat menjual 30 butir pil ekstasi sebelum akhirnya diringkus di lokasi.
Saat ditangkap, petugas menemukan 30 butir pil ekstasi dari tangan pelaku. Rinciannya, masing-masing 10 butir berlogo granat dan Heineken warna merah muda, serta 10 butir logo TikTok warna hijau.
Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus. Dari pengakuan pelaku, masih ada barang bukti lain di rumah kontrakannya di wilayah Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar.
Hasilnya, polisi kembali menemukan 92 butir pil ekstasi di kamar pelaku.
“Total ada 122 butir yang diamankan,” jelas Noki.
Kepada polisi, MIF mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial IB. Saat ini, polisi masih memburu pemasok tersebut.
Polisi juga mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Kini, MIF sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.(***)