Niat Beli Minuman Berujung Maling, Dua Pemuda di Pekanbaru Lolos Penjara Lewat Restorative Justice

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20:02 WIB
Dua pemuda diamankan polisi/ist

PEKANBARU, LIPO – Niat sederhana membeli minuman di sebuah warung justru menyeret dua pemuda di Pekanbaru ke perkara hukum. Namun, kasus itu akhirnya berujung damai setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Dua pemuda tersebut, Rangga Saputra alias Rangga dan Muhammad Aidil Fahmi alias Amoy, sempat mendekam hampir dua bulan di tahanan sebelum akhirnya menghirup udara bebas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menyebut penghentian dilakukan terhadap dua perkara sekaligus. Rangga dijerat kasus pencurian, sementara Aidil terseret perkara penadahan.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice,” ujar Maruli, Jumat (2/10).

Kasus ini bermula pada Rabu (15/7) dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, Rangga dan Aidil berboncengan sepeda motor usai mengisi bahan bakar.

Di tengah perjalanan pulang, Rangga meminta berhenti di sebuah warung di Jalan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Timur, dengan alasan hendak membeli minuman. Aidil menunggu di atas motor, sementara Rangga masuk ke dalam warung.

Namun situasi berubah saat Rangga mendapati pintu warung terbuka dan penjaga tertidur. Kesempatan itu dimanfaatkan. Ia mengambil dua unit ponsel yang tergeletak di etalase serta uang tunai di dalam kaleng.

Total, Rangga menggondol dua ponsel dan uang Rp1,4 juta sebelum kembali ke motor dan pergi bersama Aidil.

Di perjalanan, Rangga baru mengaku kepada rekannya bahwa ia tidak membeli minuman, melainkan mencuri. Setibanya di rumah Aidil, hasil curian dibagi. Aidil mendapat satu ponsel dan Rp500 ribu, sementara sisanya dibawa Rangga, termasuk uang Rp900 ribu yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan motor.

Akibat kejadian itu, korban Ananda Suhada mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Meski sempat berproses hukum, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Proses perdamaian melibatkan korban, penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga kedua tersangka.

Korban meminta seluruh kerugian dikembalikan. Dua unit ponsel dikembalikan sebagai barang bukti, sementara uang Rp1,4 juta diganti melalui keluarga pelaku.

Maruli menegaskan, penghentian perkara telah melalui mekanisme internal berjenjang di kejaksaan hingga mendapat persetujuan pimpinan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pengadilan telah mengabulkan penetapan tersebut setelah proses pengajuan kami,” jelasnya.

Usai bebas dari Rutan Kelas I Pekanbaru, kedua pemuda itu menyampaikan penyesalan. Rangga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya berterima kasih kepada kejaksaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Aidil. Ia mengaku akan memperbaiki diri setelah mendapat kesempatan melalui RJ.

Kasus ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan kerugian korban dan kesempatan kedua bagi pelaku, tanpa harus berujung pada hukuman penjara.(***)

Tags

Terkini