Bukannya Jaga Malah Mencuri, 2 Security di Dumai Gasak Aset Perusahaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 12:56:39 WIB
Terduga Pelaku Pencurian/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Bukannya menjaga, dua petugas keamanan PT Pupuk Parit Kitang di Dumai malah jadi pelaku penggelapan barang inventaris perusahaan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri aset senilai Rp157,2 juta.

Kedua tersangka adalah AM (18) dan RHS (22). Satu orang lainnya berinisial A (25) masih dalam penyelidikan.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kasus ini terjadi di kawasan perusahaan Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

"Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari petugas keamanan perusahaan terhadap aktivitas salah seorang rekannya," kata Zaini, Senin (5/10/2026).

Kecurigaan muncul pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Seorang petugas yang seharusnya berjaga di Pos 3 justru terlihat berjalan menuju Pos 2 yang merupakan gudang penyimpanan besi dan inventaris perusahaan.

"Karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan, petugas kemudian melakukan pengecekan," terangnya.

Saat dicek, sejumlah barang inventaris hilang. Mulai dari motoran kompresor, pompa air, unit bodam, dinamo listrik, baterai, besi hingga mesin pres beton.

Akibatnya perusahaan rugi sekitar Rp157,2 juta dan melapor ke Polsek Sungai Sembilan pada Sabtu (3/10/2026).

Pengungkapan bermula Jumat (2/10) pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu mendatangi lokasi setelah mendapat info dari pihak keamanan perusahaan.

"Polisi mengamankan kedua terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan," terang Zaini.

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil barang inventaris secara bertahap sejak Agustus hingga September 2026 lalu dijual. Aksi terakhir dilakukan 28 September 2026.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa dua unit dinamo listrik, dua unit baterai mobil, serta besi sisa konstruksi sekitar 1 ton.

Setelah gelar perkara, AM dan RHS ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi memerintahkan penangkapan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 488 atau Pasal 477 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*****

 

Terkini