JAKARTA, LIPO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan subsidi melalui APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bukti kehadiran negara dalam memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dukungan anggaran tersebut tidak bertentangan dengan prinsip istitha'ah atau kemampuan sebagai salah satu syarat wajib menunaikan ibadah haji dalam Islam.
Menurut dia, kemampuan untuk berhaji dapat diperoleh melalui berbagai cara, termasuk bantuan atau fasilitas dari pihak lain, dalam hal ini negara.
"Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara," kata Niam dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (8/10/2026).
Niam menjelaskan, bentuk dukungan negara dalam memfasilitasi kehidupan masyarakat beragam. Di antaranya subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif di bidang sosial
"Subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk komponen biaya haji dalam negeri bagi jemaah haji 1448 H/2027 M. Dengan subsidi tersebut, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah disebut menjadi rata-rata Rp23.248.825.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kebijakan tersebut saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.952,28 akan ditanggung disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta," kata Dasco.(***)