Polisi Buru Jejak Sabu di Dumai, DPO 43 Tahun Diciduk di Bengkalis

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:31:54 WIB
ME alias G (43), buronan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu/ist

PEKANBARU, LIPO – Pelarian ME alias G (43), buronan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, berakhir di tangan polisi. Pria asal Kabupaten Bengkalis itu ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

ME ditangkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah beberapa waktu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diburu polisi setelah penyidik mengembangkan kasus narkotika yang diungkap di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September 2026.

Kapoles Dumai, AKBP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, penangkapan ME merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan peredaran narkotika yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/112/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

"Petugas melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang narkotika tersebut hingga mengarah kepada ME alias G," demikian keterangan dalam rilis Polres Dumai, Jumat (9/10/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro mendatangi lokasi.

Di dalam rumah, petugas menemukan seorang pria berinisial GR alias I di salah satu kamar. Saat hendak didekati, GR diduga membuang sebuah benda ke arah pintu kamar.

Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata sebuah kotak rokok Sampoerna A Mild berwarna putih yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu.

"Kepada petugas, GR mengaku paket tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial WS alias S alias T," ungkap Zaini.

Polisi kemudian menelusuri keterangan GR hingga menemukan WS di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Saat menggeledah kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di bawah karpet. WS disebut mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

Dari penangkapan GR dan WS, penyidik terus menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Hasil pengembangan mengarah kepada ME alias G yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi kemudian memburu ME hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Dari hasil pencarian, tim Satresnarkoba Polres Dumai akhirnya menemukan dan mengamankan ME di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada 6 Oktober 2026," ujar Zaini.

Saat ditangkap, polisi menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna cokelat moka dari tangan ME. Hasil pemeriksaan urine terhadap pria berusia 43 tahun itu juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Selanjutnya, ME dibawa ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ME disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)

Tags

Terkini